Berita  

Pemerintah Kota Tangerang Mengawasi Potensi Kecurangan di SPBU Selama Musim Mudik

Pemerintah Kota Tangerang memperketat pengawasan terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di jalur mudik. Langkah ini diambil untuk mencegah praktik kecurangan yang berpotensi merugikan masyarakat, terutama saat arus perjalanan meningkat dan aktivitas pengisian bahan bakar berlangsung lebih padat dari biasanya.

Empat SPBU Sudah Diperiksa

Kasie Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Disperindagkop UKM Kota Tangerang, Teguh Heriyadi, mengatakan pengawasan dilakukan mengacu pada Permendagri nomor 26 tahun 2017. Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga serta Direktorat Metrologi juga mendorong pengawasan, pengamatan, dan pemantauan oleh metrologi legal di seluruh Indonesia.

Sejauh ini, pemeriksaan telah dilakukan terhadap empat SPBU di Kota Tangerang, yakni SPBU 34.15109 Jatake Jatiuwung, SPBU 34.15132 Panunggangan Pinang, SPBU 34.15137 Jalan Tol Tangerang Kunciran Jaya, dan SPBU 34.15138 Rest Area Km 13.5.

Hasil Pemeriksaan Masih Aman

Dari hasil pengecekan tersebut, Teguh menyebut tidak ditemukan kejanggalan. Seluruh fasilitas yang diperiksa, mulai dari penakaran, peralatan, hingga perlengkapan, dinyatakan aman. Pemeriksaan ini juga dilakukan bersama UPT Pelayanan Metrologi Legal Kota Tangerang untuk memastikan transaksi pengisian bahan bakar tetap nyaman dan terlindungi.

Pengawasan ini dianggap penting bukan hanya untuk warga lokal, tetapi juga bagi para pemudik dan wisatawan yang melintas atau beristirahat di wilayah Kota Tangerang. Menurut Teguh, pemerintah ingin memastikan masyarakat bisa mengisi bahan bakar tanpa rasa khawatir, terutama di masa libur akhir tahun.

Warga Diminta Aktif Melapor

Meski sejauh ini Kota Tangerang masih dinyatakan aman dan belum ada laporan kecurangan takaran bensin, masyarakat diminta tetap waspada. Jika menemukan indikasi atau mengalami kecurangan saat pengisian bahan bakar, warga diminta segera melapor ke Disperindagkop UKM.

Teguh menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Untuk pengaduan, masyarakat dapat menghubungi nomor WhatsApp 0812-3582-7972. Pemerintah berharap partisipasi warga bisa membantu menjaga SPBU tetap jujur dan layanan pengisian bahan bakar berjalan sesuai aturan.