Apa Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024? Cek Sebelum Daftar! | Garuda News 24
Jakarta – Salah satu unsur penting dalam pelaksanaan pemungutan suara saat Pemilu 2024 adalah pengawas TPS (PTPS). Bawaslu telah mengumumkan pendaftaran PTPS Pemilu 2024 yang dapat dilihat di sini. Lantas, apa tugas pengawas TPS Pemilu 2024? Apa saja wewenang yang dimiliki oleh pengawas TPS Pemilu 2024? Simak penjelasannya di bawah ini.
Apa itu Pengawas TPS Pemilu 2024?
Mengutip dari Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 ayat (11) Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Panwaslu adalah Pengawas Pemilu yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu.
Berikut ini ciri-ciri pengawas TPS (PTPS) Pemilu. Menurut Pasal 43 ayat (2) dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, pengawas di setiap TPS berjumlah satu orang. Menurut Pasal 90 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PTPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara. PTPS dibubarkan paling lambat tujuh hari setelah hari pemungutan suara.
Pengawas TPS (PTPS) Pemilu memiliki sejumlah tugas dan kewajiban dalam penyelenggaraan pengawasan Pemilu. Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, berikut ini tugas pengawas TPS Pemilu 2024.
– Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024:
Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu
Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu
Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara
Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu
Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
Sementara itu, berdasarkan informasi dari Buku Saku PTPS Pemilu oleh Bawaslu, wewenang pengawas TPS Pemilu adalah sebagai berikut.
– Wewenang Pengawas TPS Pemilu 2024:
Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara
Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinasi dan Konsultasi Antar Pengawas TPS Pemilu 2024
Pengawas TPS (PTPS) dapat melakukan koordinasi atau konsultasi dengan PTPS di tempat lain setelah mendapatkan izin dari Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL. Tujuannya untuk kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan di TPS saat Pemilu.
Menurut Pasal 66 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, berikut ketentuannya.
– Koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam satu wilayah kelurahan/desa atau nama lain
– Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain, atau
– Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL
– Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
Simak juga ‘Jokowi: Pemilu 2024 Merupakan Pesta Demokrasi Terbesar, Ada 840 Ribu TPS’: [Gambas:Video 20detik] (kny/imk)
Pantau Pemilu Cek rekam jejak, visi misi, profil, hingga berita terkini pasangan Capres dan Cawapres favoritmu di Pemilu 2024 sekarang!
Tidak ada hasil Lihat Semua Hasil
© 2023 Garuda News 24. Seluruh hak cipta. Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan untuk cookie yang digunakan. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami. Saya setuju