Berita  

Haris dan Fatia Dinyatakan Bebas, Komnas: Perlunya Mendukung Pembela HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendukung keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang membebaskan aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty dari tuduhan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mendukung keputusan tersebut karena menurutnya menunjukkan perlindungan negara terhadap pembela HAM.

Anis menyatakan bahwa aktivis pembela HAM, terutama perempuan, rentan mengalami kriminalisasi atas kritik yang disampaikan kepada negara, padahal kritik tersebut seharusnya dijunjung tinggi dalam negara demokrasi seperti Indonesia. Ia juga menginginkan keputusan tersebut dapat menjadi preseden yang baik untuk melindungi pembela HAM di masa depan.

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing juga menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Haris dan Fatia tidak termasuk dalam pencemaran nama baik, melainkan kritik demi kepentingan umum. Kasus ini bermula dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video yang diunggah di kanal YouTube Haris.

Sebagai lembaga pembela HAM, Komnas HAM berharap agar keputusan ini dapat menjadi preseden yang penting bagi perlindungan pembela HAM di masa depan.