PPATK membuat heboh publik setelah mengungkapkan adanya aliran uang ke 21 bendahara partai politik (parpol) dari luar negeri. Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, menyatakan bahwa terdapat 8.270 transaksi dari 21 partai politik pada tahun 2022. Angka penerimaan tersebut meningkat menjadi 9.164 transaksi pada tahun 2023, yang menunjukkan bahwa aliran uang dari luar negeri terus bertambah. Pada tahun 2022, penerimaan dana tersebut hanya sebesar Rp 83 miliar, namun pada tahun 2023 meningkat hingga Rp 195 miliar.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa PPATK telah menindaklanjuti temuan tersebut dan meneruskannya kepada aparat penegak hukum, seperti KPK, jaksa, dan polisi. Ia juga meminta kepada publik untuk bersabar menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum terkait temuan tersebut.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa mereka tidak memiliki wewenang untuk mendalami temuan PPATK mengenai aliran dana dari luar negeri ke rekening bendahara parpol. Mereka hanya bertanggung jawab untuk merekomendasikan pembukaan rekening khusus LADK pemilu kepada akuntan publik untuk diperiksa lebih lanjut.
Selain itu, Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, mengatakan bahwa temuan PPATK bukanlah tindak pidana secara otomatis. Menurutnya, PPATK hanya melacak uang masuk dan keluar dalam catatan keuangan, dan penindakan tetap dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Melalui berbagai pernyataan, terlihat bahwa berbagai pihak, seperti PPATK, KPU, dan TKN Prabowo-Gibran, sedang berupaya untuk memastikan transparansi dalam aliran dana partai politik serta menegakkan hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing.