Polisi telah menetapkan Kepala PT Jasa Prima Logistik Bulog (JPLB) OG cabang Maluku Maluku Utara, Johar Isnain sebagai tersangka kasus pengeroyokan wartawan TribunAmbon, Jenderal Louis. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik kepolisian sektor (Polsek) Baguala memperoleh dua bukti kuat berupa keterangan saksi dan surat Visum.
“Kami telah menetapkan yang bersangkutan (Johar Isnain) sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap wartawan TribunAmbon, Jenderal Louis. Karena dua alat bukti, yakni keterangan korban, saksi, dan bukti surat Visum,” kata Kanit Reskrim Polsek Baguala Aipda Marthin, di Ambon, Selasa (16/1/2023).
Isnain ditahan sejak 14 Januari 2024 dan akan ditahan selama 20 hari hingga 2 Februari 2024. Penyidik menetapkan tersangka Johar Isnain dengan pasal 351 ayat 1.
Polsek Baguala masih mendalami keterlibatan pelaku lainnya yang ikut serta mengeroyok Wartawan Jenderal Louis. Aipda Marthin mengatakan bahwa masih akan memeriksa saksi lainnya untuk mendalami dugaan tersebut.
Adapun kasus pengeroyokan terjadi saat jurnalis TribunAmbon meliput peristiwa tergelincirnya truk bermuatan beras bulog di Halong, Kota Ambon. Dugaan penganiayaan itu terjadi di jalan raya yang berjarak kurang lebih 100 meter dari Gudang Beras Bulog (GBB) Halong milik Perum Bulog Drive Maluku – Maluku Utara, Halong, Ambon.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon juga sudah mengecam tindakan pengeroyokan yang dialami jurnalis TribunAmbon, Jenderal Louis. AJI Ambon menyatakan bahwa jurnalis TribunAmbon, Jenderal Louis telah menjalankan tugasnya secara profesional.
Tindakan penghalangan kerja jurnalistik merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Menghambat jurnalis dalam mencari informasi, penghalangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 500.000.000 sesuai aturan hukum yang berlaku.