Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan bahwa Polri kembali menjadi lembaga yang paling banyak diadukan dalam kasus pelanggaran HAM. Prestasi negatif ini telah dipertahankan oleh Korps Bhayangkara selama empat tahun terakhir.
Pada tahun 2023, Komnas HAM menerima 5.301 berkas pengaduan dari seluruh Indonesia dan luar negeri. Dari jumlah tersebut, terdapat 2.753 dugaan pelanggaran HAM yang diadukan. Meskipun terjadi penurunan dari tahun sebelumnya yang mencapai 3.190 pengaduan, namun substansi dari pengaduan tersebut masih tetap sama.
Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing menyatakan bahwa pengaduan yang paling banyak berkaitan dengan ketidakprofesionalan prosedur oleh aparat penegak hukum. Dari 2.753 dugaan pelanggaran HAM yang diadukan, terdapat 613 aduan terkait ketidakprofesionalan prosedur oleh aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, dan 582 aduan terkait konflik agraria.
Selain itu, terdapat juga keluhan terkait dengan pengabaian hak kelompok rentan, dan masalah tenaga kerja. Uli juga memberikan contoh terkait laporan masyarakat yang tidak ditangani oleh aparat, serta adanya kurangnya bukti dalam suatu kasus pidana.
Selain menjadi lembaga yang paling sering diadukan ke Komnas HAM dari segi jenis perkara, Polri juga menjadi lembaga yang paling banyak diadukan secara keseluruhan, yaitu sebanyak 771 aduan. Hal ini menunjukkan bahwa Polri menjadi lembaga yang paling banyak dilaporkan atas kasus pelanggaran HAM.
Sebelumnya, pada tahun 2022, Polri juga menjadi institusi yang paling banyak dilaporkan. Mayoritas masyarakat melaporkan aparat kepolisian sebagai pihak yang diduga melanggar HAM.
Dengan demikian, berdasarkan data yang disajikan oleh Komnas HAM, Polri telah menjadi lembaga yang paling banyak diadukan dalam kasus pelanggaran HAM selama beberapa tahun terakhir. Hal ini menunjukkan pentingnya perbaikan dan perbaikan dalam lembaga kepolisian untuk menjaga hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM di masa depan.