Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menangkap dua tersangka dalam kasus perdagangan orang. Mereka menggunakan janji pekerjaan di luar negeri untuk memperoleh keuntungan dari para korban. Ada 10 korban yang berasal dari Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, dan Ciledug, Tangerang, Banten.
“Kedua tersangka tersebut adalah Suarty B Riartika alias Tika dan Ani Puji Astutik alias Elisa. Keduanya ditangkap pada Kamis, 25 Januari 2024,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Minggu (28/1/2023).
Penangkapan kedua tersangka bermula dari pemberangkatan 10 korban ke luar negeri antara Desember 2022-Februari 2023 dengan janji bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Erbil dengan gaji sebesar 300 dolar.
Setelah disetujui, korban diberi paspor dan uang senilai Rp 3-13 juta. Tanpa medical check-up, mereka dikirim ke luar negeri oleh tersangka Elis dengan negara tujuan Turki melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Juanda Surabaya.
Setiba di Turki, korban diserahkan ke agensi bernama Muhammad dan ditampung di sebuah apartemen yang dijaga oleh seseorang bernama Yakub. Barang milik korban seperti paspor, handphone, dan pakaian diambil dan diamankan oleh Muhammad dan Yakub.
Para korban dipekerjakan ke dalam satu kamar dan dilarang untuk berbicara. Jika ada yang melanggar aturan tersebut, maka akan dihukum.
Karena menunggu terlalu lama, korban meminta bantuan sekuriti apartemen dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi Turki. Akibatnya, para korban diserahkan ke KJRI Istanbul dan dipulangkan ke Indonesia.
Tersangka Tika bertanggung jawab menampung korban sebelum diterbangkan ke luar negeri, sementara Elisa bertindak sebagai agensi yang memberangkatkan korban ke Turki.
Para tersangka dijerat Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.