Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tim penyidik akan melengkapi berkas perkara Firli Bahuri sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyidik akan secepat mungkin mengembalikan berkas perkara eks Ketua KPK itu ke penuntut umum.
“Hasil koordinasi sudah dilakukan,” kata Ade Safri saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan singkat pada Sabtu, 3 Februari 2024.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang diserahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya belum lengkap.
“Tim penuntut umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangan tertulis pada Jumat, 2 Februari 2024.
Syahron menjelaskan hasil penyidikan berkas perkara Firli tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tersebut telah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berkas tersebut telah dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan.
“Pada hari Jumat, tanggal 2 Februari 2024, Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara atas nama tersangka Drs Firli Bahuri, MSi,” kata Syahron.
Pengembalian berkas perkara Firli Bahuri ini sudah yang kedua kalinya. Sebelumnya Kejati DKI juga mengembalikan berkas perkara itu ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 22 Desember 2023.