Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Daerah Riau telah berhasil mengamankan 7 kilogram sabu-sabu dan 999 butir pil ekstasi dari enam tersangka yang ditangkap di Kota Pekanbaru dan Dumai. Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengungkapkan bahwa jaringan ini telah beberapa kali mengirimkan barang haram ke Jakarta. Para tersangka, yang memiliki peran berbeda-beda dan ditangkap pada Jumat (2/1/2024), adalah Z (46), A (44), DH (40), J (41), IA (33) dan D (41). Mereka telah lima kali melakukan pengiriman ke Jakarta dengan total 25 kilogram sabu yang sempat masuk ke Jakarta.
Modus operandi yang digunakan adalah dengan menyimpan sabu dalam kulkas mini dan mengemasnya seolah-olah seperti paket biasa yang akan dikirimkan ke Jakarta. Selain itu, hampir seribu butir pil ekstasi ini rencananya akan dikirimkan ke Pulau Kalimantan. Barang haram ini diduga berasal dari luar negeri dan masuk melalui perairan Riau. Para tersangka juga diduga sebagai pemasok di Pekanbaru sebelum akhirnya barang-barang tersebut dikirimkan ke Jakarta.
Pelaku mengaku menerima upah sebesar Rp10 juta hingga Rp30 juta untuk setiap kali pengiriman. Para pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang berpotensi dikenai hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Penyidikan yang dilakukan polisi juga telah mengendus keberadaan cukong pemilik sabu berinisial D di Kota Dumai.
Artikel ini berita dari Republika.co.id, dengan sumber Antara.