Berita politik prabowo subianto yang humanis, berani dan tegas
Berita  

Pengadilan Sidang Kasus Pungli di Rutan KPK

Pengadilan Sidang Kasus Pungli di Rutan KPK

Proses Penanganan Kasus Pungli di Rutan KPK Menuju Pidana | Garuda News 24 JAKARTA – Herdiansyah Hamzah, seorang ahli hukum dari Universitas Mulawarman, mendorong agar kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibawa ke ranah hukum pidana oleh pihak kepolisian. Herdiansyah mengecam jika penanganan kasus tersebut hanya berhenti di level etika.

Herdiansyah menyoroti soal hukuman permintaan maaf yang diberikan kepada 78 pegawai KPK yang terlibat dalam kasus pungli. Menurutnya, hal ini tidak akan memberikan hasil yang memuaskan.

“Kasus pungli di Rutan KPK harus diusut tuntas dan menjadi bagian dari ranah hukum pidana, bukan hanya sebatas masalah etika. Kedepankan keadilan dan kebenaran dalam menangani kasus ini,” ujar Herdiansyah.

Selain itu, Herdiansyah juga menegaskan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pungli. Tidak hanya memberikan sanksi etika, namun juga sanksi pidana sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Dengan membiarkan kasus pungli di Rutan KPK hanya berhenti pada permintaan maaf dan sanksi etika, hal ini justru akan memperlihatkan rendahnya penegakan hukum di Indonesia. Kita harus menunjukkan bahwa kasus-kasus korupsi harus ditindak tegas dan tidak akan ditoleransi,” tambahnya.

Herdiansyah juga menegaskan bahwa kasus pungli di Rutan KPK harus menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum. Dalam penanganan kasus ini, diperlukan koordinasi yang baik antara KPK dan kepolisian untuk mengusut tuntas serta menindaklanjuti kasus pungli tersebut.

“Kita berharap penegakan hukum di Indonesia menjadi lebih baik dan tidak pandang bulu, termasuk dalam penanganan kasus pungli di Rutan KPK. Kita tidak boleh membiarkan kasus-kasus korupsi terabaikan begitu saja,” tutup Herdiansyah.

Dengan demikian, kasus pungli di Rutan KPK harus ditangani secara tegas dan komprehensif oleh aparat penegak hukum, serta dibawa ke ranah hukum pidana untuk memberikan efek jera bagi pelaku pungli.