TEMPO.CO, Jakarta – Co-kapten Tim Nasional Anies-Muhaimin (Timnas Amin) Sudirman Said menilai semua cara perlu dilakukan untuk membuktikan dugaan kecurangan Pemilu 2024. Ia menyebut cara konvensional maupun cara baru bisa dilakukan.
“Jika didengarkan oleh anak-anak kita, hal ini dapat mendorong pendidikan politik,” kata Sudirman usai diskusi ‘Pemilu Buruk, Akankah Masa Depan Generasi Terpuruk’ di Kohai Izakaya, Jakarta Selatan, Sabtu, 9 Maret 2024.
Menurut Sudirman, berbagai cara perlu dilakukan agar masyarakat mendapatkan pendidikan politik. Namun, cara-cara tersebut harus dikelola dengan baik.
Sudirman mengatakan, Timnas Amin juga sudah siap untuk mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau hasil pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bukti-bukti beserta naskah tuntutan ke MK sudah siap. “Secara teknis kami siap,” kata Sudirman.
Menurut Sudirman, gugatan ke MK merupakan upaya Tim Amin menempuh jalur hukum. Sedangkan, partai pengusung capres dan cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar akan menempuh jalan politik melalui hak angket.
Sudirman mengatakan, hak angket merupakan kewenangan partai. Ia ingin mendorong proses tersebut untuk mengingatkan demokrasi sedang dilanda bencana.
Mengenai hak angket, sejauh ini ada sejumlah partai yang telah menyatakan siap untuk menggulirkan hak DPR tersebut untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Pengusul hak angket itu antara lain partai pengusung Anies-Muhaimin dan paslon Ganjar Pranowo-Mahfud Md, yaitu PDIP, NasDem, PKS, dan PKB.
Saat ini, proses rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU masih berjalan. Hasil Pemilu 2024 direncanakan akan diumumkan pada 20 Maret mendatang. Gugatan PHPU ke MK bisa dilakukan setelah pengumuman KPU.
Pilihan Editor: Sejarawan Sebut Pola Pemilu 2024 Ingatkan Pemilihan Umum Era Orde Baru