Berita  

Pencatatan PSU Kuala Lumpur, Gangguan Keamanan Menyebabkan Kekhawatiran

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi, menyatakan bahwa salah satu catatan dalam metode Kotak Suara Keliling (KSK) selama Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, adalah terjadinya gangguan keamanan. Puadi menjelaskan bahwa wilayah KSK rentan terhadap gangguan keamanan karena adanya ketidakpuasan pemilih terhadap layanan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN). Menurut Puadi, gangguan keamanan tersebut terjadi karena pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) KSK melakukan provokasi, protes, dan intimidasi terhadap KPPS KSK maupun pengawas KSK karena ingin menggunakan hak pilih tanpa harus menunggu.

Puadi juga menambahkan bahwa beberapa lokasi KSK yang mengalami gangguan keamanan antara lain KSK 020, 102, dan 103. Selain itu, terdapat intimidasi dari pemilih yang mempengaruhi pemilih lain untuk memilih salah satu kandidat di area KSK yang juga mengganggu keamanan, seperti yang terjadi di KSK 039.

Selain masalah gangguan keamanan, Puadi juga menyebut bahwa waktu pembukaan antar-KSK tidak seragam disebabkan oleh beberapa faktor seperti logistik terlambat sampai, perizinan terkendala, titik koordinat yang tidak sesuai, dan faktor lainnya. Puadi menunjukkan bahwa KSK yang mengalami kendala perizinan adalah KSK 010 dan 106, sementara ada 33 KSK lainnya yang mengalami keterlambatan logistik. Puadi menjelaskan bahwa ketidakseragaman pembukaan KSK dapat mengakibatkan ketidakpastian pelayanan memilih oleh pemilih, serta penurunan partisipasi pemilih dalam PSU.

Selain itu, Puadi juga mencatat bahwa ada pemilih yang memilih di lokasi KSK yang tidak sesuai dengan DPT, dimana hal ini hampir terjadi di seluruh KSK. Hal ini berimplikasi pada volume antrean pemilih DPK yang sangat banyak. Puadi juga menyoroti bahwa ada KSK yang menutup pemungutan suara lebih awal dari waktu yang ditentukan, terutama karena minimnya pemilih seperti di KSK 035 dan 095.

Terakhir, Puadi juga melaporkan adanya saksi yang memakai atribut peserta pemilu di KSK 103. Hal ini dapat memprovokasi pemilih dan menimbulkan kegaduhan selama proses pemungutan suara.

Sebelumnya, KPU RI mengadakan PSU di Kuala Lumpur pada Ahad (10/3/2024) menggunakan metode KSK dan TPS. DPT Luar Negeri (DPTLN) untuk PSU di Kuala Lumpur mencapai 62.217 orang. Bawaslu merekomendasikan PSU di Kuala Lumpur setelah menemukan pelanggaran administratif dalam Pemilu 2024 oleh PPLN Kuala Lumpur. Sesuai peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 akan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.