Berita politik prabowo subianto yang humanis, berani dan tegas
Berita  

KPK Menahan 15 Tersangka Kasus Pungli di Rutan, dari Karutan hingga Lurah

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan dan menahan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Proses hukum terkait dugaan korupsi dilakukan oleh Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK. Salah satu dari tersangka adalah Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, dan seorang Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang bertugas sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, yaitu Hengki.

KPK melakukan pemeriksaan internal terkait adanya dugaan pemerasan di Rutan Cabang KPK dan selanjutnya meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyelidikan dan penyidikan dengan menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Dalam sidang pelanggaran etik, Dewan Pengawas KPK menyampaikan bahwa Hengki adalah orang yang memerintahkan para pegawai di rutan untuk mengumpulkan uang dari para tahanan, hingga dijuluki sebagai “lurah” dalam praktik pungutan liar terhadap tahanan KPK.

Selain Achmad Fauzi dan Hengki, terdapat 13 tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini, seperti DR (Deden Rochendi), SH (Sopian Hadi), RT (Ristanta), ARH (Ari Rahman Hakim), AN (Agung Nugroho), EAP (Eri Angga Permana), MR (Muhammad Ridwan), SH (Suharlan), RUA (Ramadhan Ubaidillah A), MHA (Mahdi Aris), WD (Wardoyo), MA (Muhammad Abduh), dan RR (Ricky Rachmawanto).

KPK telah menahan 15 tersangka ini selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Dewan Pengawas KPK juga memberi sanksi kepada 78 pegawai KPK yang terlibat dalam pungutan liar di rutan, dengan menjalani sanksi etik dan meminta maaf secara langsung dan terbuka.

Sebanyak 78 pegawai ASN terbukti melanggar etika dengan melakukan pungutan liar di rutan KPK, di mana 90 diantaranya telah diperiksa oleh Dewas KPK sebelumnya. Sementara 12 lainnya diserahkan ke Sekjen KPK karena pelanggaran etik sebelum pembentukan Dewas.