Berita  

Polri Menerapkan Contraflow di Tol Cipali Menuju ke Timur

Polri telah menerapkan sistem Contraflow di Tol Cipali Arah Timur

Kendaraan pemudik terjebak kemacetan di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM150, Mekarjaya, Jawa Barat pada Jumat (5/4/2024).

Korps Lalu Lintas Polri telah mengatur sistem Contraflow untuk arus mudik mengarah ke timur pada Jumat (5/4/2024) di Tol Cipali, Jawa Barat. Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Aan Suhanan menyatakan bahwa sistem Contraflow diterapkan di KM 164 Tol Cipali ketika terjadi kecelakaan antara mobil Honda Freed dan Isuzu ELF. “Kami menerapkan sistem Contraflow di KM 164,” kata Aan pada Jumat.

Contraflow adalah teknik pengaturan lalu lintas yang mengubah arah arus kendaraan pada bagian jalan yang mengalami kemacetan. Teknik Contraflow diterapkan untuk menghindari dampak kecelakaan yang menghambat arus lalu lintas mudik. Aan menyatakan bahwa arus lalu lintas di Tol Cipali telah kembali lancar dengan penerapan Contraflow di sebagian jalan. Hingga pukul 19.49 WIB, penerapan Contraflow masih berlangsung dari KM 162 hingga KM 169 Tol Cipali.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Wibowo menyatakan bahwa arus lalu lintas mudik mulai terpantau padat antara pukul 16.00 hingga 17.00 WIB. Volume kendaraan mencapai 4.500 unit per jam, dan kemudian turun menjadi 4.200 unit per jam pada pukul 18.00 WIB. “Jam-jam ini merupakan waktu krusial saat buka puasa, rata-rata kendaraan mampir ke rest area dan hal itu juga menjadi penyebab kemacetan,” ujar Wibowo.

Korlantas Polri memperkirakan arus mudik akan meningkat setelah jam buka puasa karena para pekerja sudah mulai libur. Hingga saat ini, Korlantas Polri sedang mempersiapkan penerapan sistem pengaturan lalu lintas satu arah di KM 72 Cipali menuju KM 414 Kalingkangkung.

Sumber: Antara

© 2023 Garuda News 24. Seluruh hak cipta dilindungi. Situs web ini menggunakan cookie. Dengan melanjutkan penggunaan situs web ini, Anda menyetujui penggunaan cookie. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.