Berita politik prabowo subianto yang humanis, berani dan tegas
Berita  

Yusril Mempersembahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Pastikan Gugatan 01-03 Tidak Masuk MK

Jakarta – Tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, nomor urut 2 dalam pilpres, telah menyiapkan kesimpulan sidang yang akan diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) besok. Ketua tim hukum, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa saat ini draf kesimpulan tersebut sudah dalam tahap finalisasi.

“Pagi ini saya menyelesaikan draf kesimpulan yang disusun oleh tim pembela Prabowo-Gibran dalam perkara No 1/PHPU.PRES.XXII/2024 yang diajukan oleh Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta perkara No 2/PHPU.PRES.XXII/2024 yang diajukan oleh Ganjar Prabowo dan Mahfud Md untuk kemudian dicetak sesuai peraturan Mahkamah Konstitusi,” kata Yusril kepada wartawan, Senin (15/4/2024).

“Kesimpulan ini akan diserahkan besok, Selasa 16 April, kepada panitera Mahkamah Konstitusi untuk selanjutnya diteruskan kepada ketua MK,” tambahnya.

Yusril menjelaskan bahwa kesimpulan yang disusun oleh pihaknya merujuk pada fakta-fakta yang terungkap selama sidang. Menurutnya, pihaknya menyimpulkan bahwa gugatan dalam perkara tersebut seharusnya tidak dilayangkan kepada MK.

“Dengan kesimpulan yang kami rumuskan, berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, kami menyatakan bahwa para pemohon mengajukan permohonan yang bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi,” ujar Yusril.

“Permohonan mengenai keabsahan pencalonan Prabowo-Gibran, antara lain, bukanlah kewenangan MK tetapi kewenangan Bawaslu dan Pengadilan TUN. Begitu juga dengan berbagai pelanggaran Pemilu yang disampaikan para pemohon, merupakan kewenangan Bawaslu dan Gakkumdu untuk menanganinya,” tambahnya.

Yusril melanjutkan, MK memiliki kewenangan untuk menangani perselisihan hasil perhitungan pilpres. Namun, kata dia, para pemohon tidak membahas hal tersebut dalam sidang di MK.

“Mereka justru membahas hal-hal lain yang bukan menjadi kewenangan MK untuk diadili dan diputuskan. Oleh karena itu, kami memohon kepada MK untuk menyatakan tidak berwenang memeriksa permohonan para pemohon atau setidaknya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” katanya.

Yusril juga menyimpulkan bahwa para pemohon tidak berhasil membuktikan tuntutan mereka. Menurutnya, kesaksian yang disampaikan oleh para saksi tidak dapat membuktikan dugaan pelanggaran.

“Dalam pokok perkara, kami menyimpulkan bahwa para pemohon tidak dapat membuktikan tuntutan mereka, yaitu adanya pelanggaran, kecurangan, dan penyalahgunaan kekuasaan dalam berbagai bentuk. Saksi dan ahli yang dihadirkan dalam sidang tidak berhasil membuktikan hal tersebut,” ujarnya.

“Selain itu, tuntutan para pemohon untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran atau melakukan pilpres ulang tidak memiliki dasar hukum dalam UUD 45 dan UU No 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Oleh karena itu, tuntutan tersebut tidak beralasan hukum dan layak ditolak oleh Mahkamah Konstitusi,” lanjutnya.

Yusril juga meminta MK untuk menyatakan bahwa keputusan KPU mengenai hasil pemilu presiden tetap berlaku.

“Terakhir, kami memohon kepada MK untuk menyatakan bahwa Keputusan KPU No. 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif tanggal 20 Maret 2024 sah dan tetap berlaku. Dengan demikian, perolehan suara terbanyak, yaitu 96.214.692 suara atau 58,58% dari suara sah dalam pilpres yang diperoleh oleh pasangan calon Prabowo-Gibran sah menurut hukum,” katanya.

Exit mobile version