Berita politik prabowo subianto yang humanis, berani dan tegas
Berita  

Surat Resmi Terkait Aturan Seragam Baru Belum Diterima oleh Disdik DKI

Surat Resmi Terkait Aturan Seragam Baru Belum Diterima oleh Disdik DKI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Informasi mengenai penerapan seragam baru menjadi pembicaraan hangat di media sosial. Namun, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta masih akan melakukan kajian terhadap informasi penggunaan seragam baru untuk siswa di sekolah tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo menyatakan bahwa aturan mengenai seragam sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022. Menurutnya, tidak ada peraturan baru mengenai seragam setelah itu.

“Kami tidak bisa gegabah mengambil keputusan. Kami harus mempelajarinya terlebih dahulu, kemudian kami akan berkoordinasi dan berkomunikasi langsung dengan Kemendikbud. Mungkin setelah itu baru kami ambil keputusan. Untuk sementara setelah Lebaran, kami akan mengikuti aturan lama,” ujarnya, Senin (15/4/2024).

Ia menambahkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) terkait penggunaan seragam baru. Meskipun begitu, informasi mengenai penerapan seragam baru banyak beredar di media sosial.

“Issue-nya memang seperti itu di media sosial, tetapi secara kelembagaan kami harus menerima surat edaran resmi terkait hal tersebut. Kemungkinan akan ada regulasi lebih lanjut yang dikeluarkan oleh direktur jenderal atau sejenisnya, baru kemudian kami pelajari,” tambahnya.

Purwosulsilo menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan instruksi agar para siswa tetap menggunakan seragam seperti biasanya. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari kemungkinan keributan di masyarakat.

Ia menegaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022, penggunaan seragam sudah diatur dengan jelas. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pakaian seragam nasional digunakan oleh peserta didik setidaknya pada hari Senin dan Kamis, serta pada saat upacara bendera.

Sementara itu, pakaian seragam Pramuka dan pakaian seragam khas sekolah digunakan oleh peserta didik sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah. Sedangkan pakaian adat digunakan oleh peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.

“Jadi untuk menghadapinya, teman-teman di sekolah tetap menggunakan seragam seperti biasanya. Kami akan melakukan kajian, mempelajarinya, berkomunikasi, dan kemudian membuat regulasi baru jika diperlukan,” pungkasnya.