Berita politik prabowo subianto yang humanis, berani dan tegas
Berita  

Kemendagri: Penonaktifan NIK di DKI Harus Dilakukan Agar Data Kependudukan Tertib

Jakarta – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam penataan dokumen kependudukan. Kemendagri saat ini masih menunggu surat dari Pemerintah Provinsi DKI mengenai pengajuan penonaktifan 92 ribu nomor induk kependudukan (NIK).

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menyatakan bahwa penataan dan penertiban dokumen kependudukan oleh Pemerintah Daerah diatur dalam Pasal 18 Ayat 2, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Tujuannya adalah agar data kependudukan lebih akurat.

“Terkait penertiban kependudukan, kami mendukung langkah-langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang sudah memulai program penataan dan penertiban dokumen sesuai domisili, dan bahkan beberapa daerah di Indonesia sudah mulai mengikuti yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Harapan kami, ke depan administrasi kependudukan secara nasional akan menjadi lebih tertib,” kata Teguh kepada wartawan, Minggu (21/4/2024).

Teguh menjelaskan bahwa penonaktifan NIK di DKI Jakarta merupakan hasil koordinasi bersama. Penonaktifan ini akan dilakukan secara bertahap.

“Pada tahap awal, penonaktifan NIK akan dilakukan bagi orang yang telah meninggal dunia namun belum dilaporkan, serta NIK bagi warga yang berada di RT yang sudah tidak ada akibat pembangunan atau NIK yang tidak dikenal,” tuturnya.

Teguh menambahkan bahwa Pemerintah Daerah wajib melakukan sosialisasi selama 1 tahun sebelum menonaktifkan NIK. Bagi penduduk yang terkena dampak, mereka dapat melapor ke Dinas Dukcapil setempat.

“Meskipun NIK dinonaktifkan, penduduk dapat menghubungi Dinas Dukcapil DKI Jakarta melalui loket-lolat layanan yang ada di Kelurahan dan Kecamatan, dan NIK tersebut bisa diaktifkan kembali,” jelasnya.

Namun, jika dalam kurun waktu tertentu tidak ada konfirmasi dari pemilik NIK yang bersangkutan, maka NIK tersebut akan tetap dalam status tidak aktif, hingga pemilik NIK melakukan konfirmasi pada Dinas Dukcapil di wilayah masing-masing.

Dia menambahkan bahwa data NIK yang akan dinonaktifkan akan disampaikan ke Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri. Sebab, Dinas Dukcapil daerah tidak memiliki kewenangan untuk menonaktifkan NIK.

“Hingga saat ini, Kemendagri belum menerima surat permintaan penonaktifan NIK dari Pemerintah Provinsi DKI. Kami masih menunggu,” ujarnya.

Sebelumnya, Dinas Dukcapil DKI Jakarta menyatakan bahwa sebanyak 92.432 nomor induk kependudukan (NIK) akan dinonaktifkan. Ada dua kriteria warga yang NIK-nya akan dinonaktifkan, yaitu mereka yang telah meninggal dunia dan RT tempat domisili yang sudah tidak ada lagi.

“Saat ini, Kami akan mengajukan permintaan penonaktifan 92.432 NIK warga yang telah meninggal dunia dan RT tempat domisili yang sudah tidak ada atau berubah fungsi menjadi fasilitas lain, seperti GOR dan stadion,” kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin Budi.