Perceraian di Palembang Meningkat Setelah Lebaran, Alasannya Beragam
Pengadilan Agama Kota Palembang, Sumatra Selatan mengungkapkan kasus permohonan perceraian meningkat setelah Lebaran. “Kami menerima pada pekan pertama sejak 16 April 2024 ini sudah sebanyak 91 kasus ya baru sepekan ini,” kata Panitera Pengadilan Agama Palembang Yuli Suryadi saat dikonfirmasi di Palembang, Selasa (23/4/2024).
Angka tersebut mulai meningkat dibandingkan dengan grafik sebelumnya yang menurun saat bulan Ramadhan. “Saat Januari, kami menangani sebanyak 299 kasus dan Februari 202 kasus, lalu Maret sebanyak 186 kasus, namun setelah lebaran ini tren grafik perceraian kembali meningkat,” katanya.
Penyebab warga mengajukan perceraian beragam, dari kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga kasus penelantaran oleh suami. Contohnya, saat hari pertama kerja tanggal 16 April seorang wanita mengajukan permohonan karena mengalami KDRT, suaminya pemabuk, bahkan tidak menafkahinya.
Pengadilan Agama Palembang selalu memberikan upaya mempersatukan kedua belah pihak yang mengajukan perceraian dengan memediasi dan menasehati apabila keduanya hadir di persidangan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung 1 Nomor 12.
Meskipun perceraian tetap terjadi, hak asuh, harta, tetap bisa berhubungan baik karena mendengarkan nasehat Pengadilan Agama.