Berita politik prabowo subianto yang humanis, berani dan tegas
Berita  

Garis Polisi Dipasang di Rumah Mewah Markas Judi Online Senilai Rp 30 Miliar di Depok

Depok –

Polda Metro Jaya telah mengungkap pengelolaan judi online di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Rumah mewah yang digunakan sebagai tempat operasi judi online tersebut saat ini telah dipasangi garis polisi.

Dari pantauan detikcom di lokasi pada Sabtu (27/4/2024) pukul 12.00 WIB, rumah tersebut terlihat sepi. Dari sudut jendela, terlihat bahwa tidak ada lagi barang-barang di dalam rumah tersebut.

Rumah ini terletak di salah satu kompleks perumahan di Cimanggis, Depok yang memiliki dua lantai.

Rumah didominasi dengan warna putih dan beberapa bagian rumah diwarnai hitam dan cokelat. Seorang warga bernama Jarwo (35) mengatakan bahwa garis polisi telah terlihat sejak beberapa hari yang lalu. Namun, dia tidak tahu secara pasti kapan penggerebekan dilakukan oleh polisi.

Jarwo juga tidak mengetahui siapa pemilik rumah tersebut. Dia juga mengaku tidak menyangka bahwa rumah tersebut dijadikan sebagai kantor untuk pengoperasian judi online.

“Dia juga mengaku tidak mengetahui siapa pemilik rumah itu. Jarwo juga mengatakan tak menduga rumah itu dijadikan semacam kantor untuk pengoperasian judi online.”

Polda Metro Jaya telah membongkar markas judi online di sebuah rumah di Cimanggis, Tapos, Depok. Judi online ini memiliki omzet hingga Rp 30 miliar. Ada empat orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini yang mengoperasikan judi slot Higgs Domino dan Royal Dream.

Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan rumah tersebut digerebek pada 23 April 2024 setelah polisi melakukan patroli siber dan menemukan dugaan praktik judi online di rumah tersebut. Keempat tersangka yang semuanya laki-laki dengan inisial EP, BY, BA, dan TA telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 303 KUHP pasal perjudian jo Pasal 3, 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Keempat tersangka saat ini ditahan di Polda Metro Jaya.