Kepolisian Daerah Bali membantah unggahan seorang warga negara asing (WNA) Jerman, Laura Weyel (38), yang menyebutkan dirinya diperlakukan tidak adil oleh aparat penegak hukum saat tinggal di sebuah vila di Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali, Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan, menyatakan informasi yang disampaikan WNA di akun Instagram tidak benar.
Laura dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya dengan nama @lauraweyel mengaku diperlakukan tidak adil oleh aparat penegak hukum di Bali terkait masalah penyewaan vila hingga berurusan dengan penegak hukum. Jansen mengatakan pernyataan Laura Weyel di media sosialnya tidak benar.
Jansen menjelaskan bahwa berdasarkan fakta lapangan, Laura Weyel menunggak pembayaran sewa vila dan melakukan penganiayaan terhadap karyawan vila. WNA tersebut tidak terima diusir dari vila setelah menunggak bayar sejak bulan Januari 2024.
Jansen menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa, 23 Januari 2024, ketika korban bersama staf vila dan pendampingan pecalang serta anggota Polisi Polsek Kuta Selatan mendatangi vila untuk meminta pengosongan karena Laura Weyel tidak membayar sewa vila selama sebulan.
Laura tidak mau keluar dari vila tersebut dan melakukan penganiayaan terhadap karyawan vila hingga korban mengalami luka di leher kiri. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Selatan dan saat ini proses hukum sedang berjalan.
Polda Bali membantah bahwa penanganan hukum terhadap Laura Weyel tidak adil dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk tidak langsung percaya dengan unggahan di media sosial tanpa mengecek kebenaran informasinya. Janse menegaskan bahwa kepolisian akan memproses kejadian ini dengan tegas dan sesuai hukum yang berlaku.