Kuasa hukum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dharma Rozali Akbar menyatakan adanya dugaan praktik pemindahan suara partai tersebut ke Partai Garuda di daerah pemilihan (Dapil) Banten Satu, Banten Dua, dan Banten Tiga, Provinsi Banten. Hal tersebut diungkapkan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin, dengan KPU sebagai pihak yang diadukan. “Pokok permohonan pemohon adalah praktik pemindahan suara pemohon dalam pemilu anggota DPR RI di Dapil Banten Satu, Banten Dua, Banten Tiga, Provinsi Banten, secara tidak sah ke Partai Garuda,” kata Dharma.
Dia menjelaskan, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, PPP mencatat perolehan suara sebanyak 5.878.777 atau 3,87 persen. Partai tersebut tidak memenuhi ambang batas parlemen yang ditetapkan sebesar empat persen. “Berdasarkan perbandingan perolehan suara antara pemohon dan Partai Garuda, terjadi perbedaan antara perhitungan pemohon dengan versi termohon,” ujar dia.
Dugaan pemindahan suara dari PPP ke Partai Garuda terjadi sebanyak 5.000 suara di Dapil Banten Satu, 5.450 suara di Banten Dua, dan 8.950 suara di Banten Tiga. Berdasarkan temuan tersebut, dalam petitumnya, PPP meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 mengenai hasil penetapan anggota DPR RI sepanjang pemilihan umum anggota DPR RI tahun 2024 di tiga Dapil Provinsi Banten yang melampaui ambang batas parlemen empat persen.
PPP juga meminta MK untuk menyuruh KPU menetapkan hasil perolehan suara yang sebenarnya, yaitu di Dapil Banten Satu, PPP memperoleh 137.212 suara, sedangkan Partai Garuda hanya 131 suara. Di Banten Dua, perolehan suara PPP adalah 69.812 suara, sedangkan Partai Garuda memiliki 104 suara. Sementara itu, di Banten Tiga, PPP memperoleh 101.606 suara, sementara Partai Garuda hanya 103 suara.