Berita politik prabowo subianto yang humanis, berani dan tegas
Berita  

KPK Kini Membuka Peluang untuk Menjerat Keluarga SYL melalui TPPU

Jakarta –

KPK sedang menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK tidak menutup kemungkinan akan menjerat keluarga SYL dalam kasus TPPU.

“Sangat dimungkinkan ketika terbukti adanya unsur kesengajaan. Orang tersebut ikut menikmati hasil dari kejahatan. Hal tersebut akan terbukti setelah kejahatan korupsinya terbukti,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Ali menjelaskan, jika ada pihak yang menerima hasil dari TPPU dan mengetahuinya, maka dapat dijerat hukum. Ali juga menyatakan bahwa harta yang digolongkan sebagai TPPU dapat diukur.

“Apakah dapat dihukum? Dapat, karena penghasilan dari penyelenggara negara dapat diukur setiap bulan, sehingga ketika seseorang memperoleh sebuah rumah, apakah hal tersebut sesuai dengan profilnya,” ucapnya.

Ali menyatakan bahwa pihak tersebut dapat dikenai pasal TPPU pasif. Di mana pihak tersebut bukan pelaku TPPU, namun ikut menikmati hasil dari kejahatan.

“Maka dia akan menikmati hasil dari kejahatan korupsi yang berubah menjadi aset, yang berarti TPPU, dan dia dapat dikenai pasal TPPU pasif. Bukan sebagai pelaku TPPU, melainkan dia turut menikmati hasil kejahatan,” ucapnya.

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan mengenai kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) SYahrul Yasin Limpo (SYL) di PN Tipikor Jakarta, Senin (29/4/2024), Jaksa KPK menginterogasi Kasubag Pengadaan Biro Umum pada Kementerian Pertanian (Kementan), Abdul Hafidh, terkait pembuatan kantin untuk anak SYL, Indira Chunda Thita. Jaksa membacakan BAP dari Hafidh yang menjelaskan adanya kantin yang digunakan oleh Thita, namun biaya sewa kantin tersebut dibebankan ke Kementan.

“Saksi juga mengatakan, atas pertanyaan majelis hakim, bahwa ada fasilitas untuk anak dari Menteri, antara lain Indira Chunda Thita, Kemal Redindo, dan cucunya. Juga disebutkan bahwa ada pembuatan kantin seperti yang disebutkan dalam BAP nomor 20, bahwa kebutuhan keluarga Syahrul Yasin Limpo untuk saudari Indira Chunda Thita adalah antara lain untuk kantin di Kementerian Pertanian yang digunakan oleh Indira untuk usaha namun biaya sewa kantin tersebut dibayarkan oleh kami, benar ini?” tanya jaksa.

“Benar,” jawab Hafidh.

Jaksa juga menanyakan besarnya biaya sewa kantin tersebut. Hafidh mengatakan bahwa biaya sewa kantin tersebut adalah Rp 1,8 juta per bulan.

“Berapa yang anda bayarkan untuk sewa kantin tersebut? Berapa nilai sewa yang anda bayarkan?” tanya jaksa.

“Sebesar Rp 1,8 juta per bulan, jika tidak salah,” jawab Hafidh.

Simak informasi lebih lanjut di halaman selanjutnya.

Exit mobile version