Berita politik prabowo subianto yang humanis, berani dan tegas
Berita  

DPR Mengklaim Memastikan Tidak Akan Ada Tumpang Tindih Kewenangan Antara KPI dan Dewan Pers dalam Revisi UU Penyiaran

TEMPO.CO, Jakarta – Selain mencermati pasal yang melarang siaran eksklusif jurnalisme, DPR juga memperhatikan pasal yang mengatur perluasan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI. Hal ini tercantum dalam Pasal 8A huruf q draf Rancangan Undang-Undang atau UU Penyiaran tanggal 27 Maret 2024. Pasal ini menimbulkan perhatian karena berpotensi tumpang tindih dengan kewenangan Dewan Pers.

Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menyatakan bahwa perluasan kewenangan KPI dalam Pasal 8A huruf q yang mengatur sengketa jurnalistik dipastikan tidak akan tumpang tindih dengan kewenangan Dewan Pers. “Menurut saya, karena masih dalam dunia penyiaran, ini tidak akan menjadi masalah,” kata Hasanuddin kepada Tempo, Sabtu, 11 Mei 2024.

Hasanuddin menjelaskan bahwa KPI diberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran saja. Mengenai masalah kewartawanan, DPR tetap merekomendasikan penyelesaian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana, menyatakan bahwa aturan Pasal 8A huruf q jelas bertentangan dengan Undang-Undang Pers. Yadi menekankan bahwa pada Undang-Undang Pers, Dewan Pers sudah diberi mandat untuk menyelesaikan sengketa pers, termasuk dalam Pasal 15 yang mengatur kewenangan Dewan Pers dalam menyelesaikan sengketa jurnalistik.

Salah satu contohnya, Yadi mengungkapkan bahwa Dewan Pers memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan dan menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait kasus-kasus yang berkaitan dengan pemberitaan pers, termasuk bidang penyiaran. Hingga saat ini, penyelesaian kasus pers penyiaran juga dilakukan di Dewan Pers.

Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen, Bayu Wardhana, menyatakan bahwa perluasan kewenangan KPI dalam penyelesaian sengketa jurnalistik penyiaran berpotensi tumpang tindih dengan kewenangan Dewan Pers. Bayu menegaskan bahwa selama ini kasus sengketa jurnalistik di bidang penyiaran selalu ditangani oleh Dewan Pers.

Bayu menilai bahwa draf RUU Penyiaran tampaknya bertujuan untuk mengambil alih wewenang Dewan Pers dan akan memperumit penyelesaian sengketa jurnalistik. Hal ini dianggap bermasalah dan harus ditolak.