Berita politik prabowo subianto yang humanis, berani dan tegas
Berita  

Jokowi: Indonesia Strongly Condemns Israel’s Attack on Rafah!

Jakarta

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengecam tindakan Israel yang terus menggempur wilayah Rafah, Gaza, Palestina. Jokowi menyatakan bahwa Indonesia akan terus mengulang pernyataan kecaman terhadap serangan Israel.

“Meskipun saya sudah beberapa kali mengungkapkan pendapat saya, saya ingin menegaskan lagi bahwa Indonesia sangat mengecam serangan Israel di Rafah,” kata Jokowi setelah mengunjungi Pasar Senggol, Kota Dumai, Riau, Sabtu (1/6/2024).

Jokowi menegaskan bahwa Israel seharusnya patuh pada keputusan International Court of Justice (ICJ) untuk menghentikan serangan di Rafah. Menurut Jokowi, perintah dari Mahkamah Internasional tersebut harus dihormati oleh Israel.


ADVERTISEMENT


LANJUTKAN DENGAN KONTEN

“Israel memiliki kewajiban untuk mematuhi Mahkamah Internasional, termasuk menghentikan serangan ofensif ke Palestina,” kata Jokowi.

Mahkamah Internasional Memerintahkan Israel Berhenti Serangan di Rafah

Seperti yang diketahui, Mahkamah Internasional telah memerintahkan Israel untuk menghentikan serangan di Rafah. Keputusan ini dianggap sebagai langkah penting yang mungkin akan meningkatkan tekanan internasional terhadap Israel setelah lebih dari tujuh bulan perang di Gaza.

Dilaporkan oleh AFP, putusan ini diumumkan pada Jumat (24/5) waktu setempat. Israel dipinta untuk menghentikan serangan militer yang menyebabkan kerusakan fisik.

Israel diwajibkan “segera menghentikan serangan militernya, dan tindakan lain di Kegubernuran Rafah yang dapat merusak kehidupan masyarakat Palestina di Gaza dan menyebabkan kerusakan fisik sebagian atau total,” kata Mahkamah Internasional.

Selain itu, Mahkamah Internasional juga menyuruh Israel untuk tetap membuka penyeberangan Rafah agar bantuan kemanusiaan dapat diakses tanpa hambatan.

Israel harus “mengizinkan penyeberangan Rafah tetap terbuka untuk pemberian layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan tanpa rintangan,” kata ICJ dalam keputusan yang ditunggu-tunggu.

(whn/jbr)