Berita politik prabowo subianto yang humanis, berani dan tegas
Berita  

PPP Meminta KPU Berdiskusi dengan DPR mengenai Keputusan MA terkait Usia Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) telah mengubah persyaratan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindaklanjuti putusan tersebut. PPP meminta KPU untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR sebelum menerapkan putusan tersebut.
“Menurut UU, KPU harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR dalam rapat kerja bersama,” kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek saat dihubungi, Minggu (2/6/2024).
Awiek menjelaskan bahwa dalam putusan MA tersebut, tidak diatur kapan putusan tersebut harus diterapkan. Dia menyebutkan bahwa apakah akan diterapkan untuk Pilkada 2024 atau Pilkada berikutnya merupakan kewenangan KPU yang nantinya akan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

“Memang dalam UU 10/2016 hanya disebutkan syarat usia pencalonan tanpa dipastikan kapan syarat tersebut diterapkan. PKPU (Peraturan KPU) biasanya mulai berlaku sejak penetapan calon, tetapi putusan MA membatalkannya dan menetapkan syarat usia mulai sejak pelantikan kepala daerah,” kata Awiek.
“Sebagai produk hukum yang sah, semuanya tergantung pada KPU apakah akan melaksanakannya pada Pilkada kali ini atau Pilkada berikutnya, karena MA telah memerintahkan KPU untuk mengubah PKPU,” lanjutnya.

Seperti yang diketahui, Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan rekannya terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dalam gugatan tersebut, MA mengabulkan bahwa usia minimal untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 30 tahun, sementara batas usia 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dihitung sejak penetapan pasangan calon. Aturan yang awalnya usia minimal ‘sejak penetapan pasangan calon’ kemudian diubah menjadi ‘saat pelantikan’.
(dek/gbr)

Exit mobile version