Berita politik prabowo subianto yang humanis, berani dan tegas
Berita  

Presidium Nasional Aktivis 98 Mendukung Sikap Bamsoet Terkait Panggilan MKD DPR

Jakarta – Presidium Nasional Aktivis 98 Rizki Faisal mendukung sepenuhnya sikap Ketua MPR RI Bambang Soesatyo yang tidak memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Dia mengritik MKD karena dianggap kurang teliti dan tidak mengikuti prosedur yang sesuai dengan aturan yang berlaku dalam menangani pengaduan terhadap Ketua MPR.
“Sejak awal, MKD tidak benar-benar memeriksa laporan yang diterima dan tidak memverifikasi sumber yang menjadi dasar laporan. MKD terlalu tergesa-gesa dalam menindaklanjuti dan langsung percaya pada materi laporan yang masuk,” kata pria yang juga Anggota DPR RI terpilih dari Partai Golkar Kepulauan Riau (Kepri) ini dalam pernyataannya, Minggu (23/6/2024).
Menurut Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepri ini, setelah menerima laporan dari MKD, seharusnya memastikan apakah isi laporan itu fakta atau hoaks. Apalagi yang dilaporkan adalah pernyataan Ketua MPR sebagai kepala lembaga tinggi negara, sehingga bukan hal yang sulit untuk memastikan apakah laporan tersebut sesuai dengan fakta atau tidak.
“Dalam laporan kepada MKD, Muhammad Azhari melaporkan bahwa Pak Bamsoet mengatakan ‘semua partai politik setuju untuk amandemen UUD 1945.’ Setelah saya melihatnya, dalam video yang ada di media elektronik, Pak Bamsoet tidak mengatakan hal tersebut,” ujar Rizki.
“Saya saja cukup sekali melihat rekaman pernyataan Pak Bamsoet, langsung tahu bahwa laporan pelapor itu tidak benar atau hoaks. Mengapa MKD malah tergesa-gesa?” tambahnya.
Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Kepri dan Ketua MKGR Kepri ini meminta MKD DPR RI melakukan koreksi internal karena panggilan MKD didasarkan pada berita bohong. Menurutnya, hal ini merusak reputasi pimpinan dan lembaga MPR.
Rizki juga mendukung langkah apa pun yang diambil oleh Ketua MPR untuk menjaga reputasi MPR, serta menjalankan amanah yang diberikan oleh rakyat dan Partai Golkar.
“Semoga ada langkah konkret dari pimpinan DPR RI agar kejadian ini tidak terulang. Terkait pelapor yang jelas menyebarkan berita bohong, bisa dijerat dengan pasal menyebarkan berita bohong atau hoaks yang diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkas Rizki.
Simak juga Video ‘Anggota MKD DPR Minta Pamdal Jemput Paksa Bamsoet Jika Absen Tiga Kali’. (akd/ega)

Exit mobile version