DAILYPANGANDARAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran telah menetapkan rekomendasi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2023.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang dilaksanakan pada hari Rabu (19/6) kemarin. Dimana rekomendasi tersebut berdasarkan pembahasan yang dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Pangandaran.
Anggota Pansus III DPRD Kabupaten Pangandaran, Solihudin, mengatakan bahwa ada 9 rekomendasi yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Pangandaran, yang mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Hasil Pemeriksaan BPK RI.
Pertama, Pemerintah Daerah Pangandaran harus merasionalisasi anggaran pada tahun 2024. “Kemudian Pemerintah Daerah agar mengoptimalkan PAD,” terangnya.
Selanjutnya, pemerintah daerah agar segera menyelesaikan piutang PBB P2. Melakukan digitalisasi pembayaran pajak, PBB P2, dan retribusi daerah.
Diperlukan peningkatan kapasitas pengelolaan anggaran yang berkoordinasi dengan badan diklat BPK. “Pemerintah agar segera menyelesaikan utang belanja,” ucapnya.
Kemudian, perlu adanya pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang didukung dengan sistem pengendalian intern (SPI) yang efektif dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Selanjutnya, pemerintah daerah agar melakukan tindak lanjut atas rekomendasi BPK, sesuai batas waktu dan ketentuan yang berlaku.
Terakhir, apabila dalam waktu 60 hari pemerintah daerah belum menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, DPRD meminta BPK RI untuk melakukan klarifikasi dan atau konfirmasi secara menyeluruh. “Sesuai dengan kewenangannya,” ucapnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, M Taufiq, mengatakan langkah selanjutnya setelah penetapan itu adalah melaksanakan rapat dengan pihak eksekutif dalam hal ini Pemkab Pangandaran. “Dengan menyerahkan rekomendasi dari DPRD,” ungkapnya.
Selanjutnya DPRD melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut Pemkab Pangandaran atas LHP BPK RI tahun 2023.