DAILYPANGANDARAN – Koalisi lima partai politik di Pangandaran, yaitu PKB, PAN, PKS, Golkar, dan Gerindra berubah. Pasalnya, PAN resmi memberikan rekomendasi kepada bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dari PDI Perjuangan, Citra-Ino.
Meskipun demikian, koalisi kelima partai tersebut belum memutuskan pasangan calon untuk Pilkada 2024.
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa PKB memberikan rekomendasi kepada Dadang Solihat (mantan Kepala Bapenda) dan Gerindra memberikan rekomendasi kepada Ujang Endin Indrawan (Wakil Bupati Pangandaran). Dengan demikian, Ujang dan Dadang diusulkan untuk berpasangan dalam melaju ke Pilkada 2024 Pangandaran.
Sebagaimana diketahui, koalisi 5 partai politik saat ini bermasalah. Sementara Golkar belum memutuskan apakah akan berkoalisi dengan partai lain, namun untuk calonnya akan diusung oleh Ade Ruminah, Bendahara Umum DPC Golkar.
Menjelang pendaftaran pasangan calon Kepala Daerah dalam Pilkada 2024, Ujang Endin Indrawan bersama Dadang Solihat disebut-sebut akan mendapatkan rekomendasi dari DPP partai Gerindra.
Ketua DPC PKB Kabupaten Pangandaran, Otang Tarlian membenarkan informasi tentang Ujang Endin Indrawan yang akan berpasangan dengan Dadang Solihat dalam Pilkada ini.
“Pada akhirnya mereka akan berpasangan. Gerindra mengusung UE (Ujang Endin), PKB mengusung Dadang Solihat,” kata Otang, Rabu (21/8/2024).
Menurutnya, Ujang Endin dan Dadang Solihat saat ini berada di DPP Gerindra Jakarta menunggu penyerahan surat keputusan berupa rekomendasi.
“Informasinya, hari ini mereka akan menerima rekomendasi dari Gerindra. Selanjutnya, sore ini akan bergeser ke Bandung DPW PKB,” ucapnya.
Menanggapi dukungan dari PAN, Otang menyatakan bahwa PAN telah memberikan dukungan kepada Ino Darsono yang saat ini berpasangan dengan Citra Pitriyami. “Sementara PKS tetap bersama kita,” kata dia.
Mengenai nasib koalisi partai Golkar, termasuk Ade Ruminah, Otang mengatakan bahwa Golkar di Pangandaran harus segera memutuskan sikapnya. “Golkar harus memilih apakah akan ikut bergabung atau memanfaatkan keputusan MK. Jika memilih ikut keputusan MK, mereka bisa mengajukan satu paket,” tutupnya.