DAILYPANGANDARAN – Mendekati pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran, peta koalisi politik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mulai memanas.
Beberapa partai politik (parpol) telah memberikan rekomendasi kepada salah satu pasangan calon. Dari 7 parpol yang saat ini memiliki kursi sementara, mereka terbagi menjadi dua koalisi.
Koalisi pertama PDI-PAN mengusung Citra Pritiyami dengan Ino Darsono. Sedangkan koalisi kedua PKB, PKS, dan Gerindra mengusung Ujang Endin Indrawan dengan Dadang Solihat (Okta).
Namun, menjelang H-3 pendaftaran, kedua pasangan tersebut belum melakukan deklarasi. Meskipun keduanya sudah mendapatkan rekomendasi dari parpol.
Sementara itu, dua parpol pemenang kursi di Pangandaran belum menentukan sikap, yaitu Golkar dan PPP. Golkar memiliki 5 kursi dan PPP 2 kursi.
Meskipun begitu, KPU Pangandaran akan membuka pendaftaran untuk Bacabup-Bacawabup pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
Dari dua kandidat calon yang telah mendapatkan rekomendasi, Citra-Ino diusung oleh dua parpol yang memiliki 20 kursi DPRD. Sedangkan pasangan Ujang-Dadang memiliki 13 kursi DPRD.
Dua Pasangan Cabup-Cawabup Belum Deklarasi
Sekjen DPC PDI Perjuangan Pangandaran, Riki Zulfikri mengatakan bahwa partai belum memutuskan koalisi bersama dengan siapa. “Belum, bacalon masing-masing sedang ada kegiatan,” kata Riki, Sabtu (24/8/2024).
Sementara itu, PDI Perjuangan secara resmi memberikan rekomendasi Citra-Ino yang diumumkan langsung oleh Sekjen PDI Hasto pada Rabu (22/8/2024) yang lalu. Keduanya resmi akan diusung oleh PDI Perjuangan dan PAN.
Ketua DPC PKB Kabupaten Pangandaran, Otang Tarlian membenarkan informasi mengenai Ujang Endin Indrawan yang akan berpasangan dengan Dadang Solihat pada Pilkada ini.
Menurutnya, Ujang Endin dan Dadang Solihat telah menerima surat keputusan SK berupa B1.KWK dari Gerindra. Otang juga menjelaskan bahwa PAN telah menerbitkan rekomendasi kepada Ino Darsono yang dipasangkan dengan Citra Pitriyami.
Terkait Golkar, Otang menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu untuk memutuskan apakah akan ikut atau memanfaatkan hasil putusan MK. “Kalau ikut putusan MK, itu bisa mengajukan satu paket,” ucapnya.