Pemerintah Indonesia sedang melaksanakan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke, provinsi Papua Selatan, dalam bidang pertanian untuk mencapai swasembada. Namun, upaya ini mendapatkan kritik karena dianggap merusak lingkungan setempat.
Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke, provinsi Papua Selatan dimulai pada 12 Juli 2024, ketika Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya, menerbitkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 835 Tahun 2024. Surat tersebut memberikan izin penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan sarana dan prasarana ketahanan pangan. Namun, persetujuan ini menuai protes karena lokasinya berada di kawasan hutan yang penting bagi masyarakat adat dan memiliki nilai konservasi tinggi.
Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (PUSAKA) mencatat bahwa tanah di Distrik Ilwayab, Marga Gebze Moyuend, dan Gebze Dinaulik telah digusur untuk proyek ini. PUSAKA juga menekankan pentingnya prinsip Free Prior Informed Consent (FPIC) agar masyarakat memiliki kebebasan untuk menerima atau menolak proyek sebelum dimulai.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua juga memberikan kritik terhadap proyek ini, terutama terkait dengan kerusakan lingkungan dan penghancuran Taman Nasional, Suaka Margasatwa, dan Cagar Alam yang dilindungi di Merauke. LBH Papua meminta pemerintah untuk menghentikan proyek ini dan menjaga keberlanjutan lingkungan.
Meskipun banyak kritik, pemerintah tetap melanjutkan Proyek Strategis Nasional di Merauke dengan tujuan memperkuat ketahanan pangan dan mencapai swasembada. Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menyatakan bahwa proyek food estate dan cetak sawah di Merauke sedang berjalan dengan baik untuk mendukung ketahanan pangan Indonesia.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, juga telah menegaskan komitmen pemerintah untuk menjadikan Merauke sebagai lumbung pangan dunia. Langkah-langkah konkret seperti pembuatan plot pertanaman padi dan ekspansi lahan pertanian telah dilakukan untuk mewujudkan tujuan tersebut.