Alasan Larangan Sepeda Motor di Jalan Tol: Wawasan Menjanjikan

Penggunaan sepeda motor di jalan tol Indonesia dilarang sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 44 tahun 2009 tentang perubahan PP No 15 tahun 2005 dan Undang – Undang No 38 tahun 2004. Hal ini dimaksudkan agar jalan tol hanya digunakan oleh pengguna ranmor roda 4 atau lebih. Indonesia memilih untuk tidak mengizinkan sepeda motor masuk jalan tol, berbeda dengan Malaysia dan Singapura yang memperbolehkannya dengan syarat motor memiliki kapasitas lebih dari 50cc. Alasan di balik keputusan ini antara lain karena adanya potensi risiko kecelakaan, rendahnya kepatuhan pengendara motor, karakteristik jalan tol yang dirancang untuk mobil roda empat, serta infrastruktur jalan tol yang belum sesuai untuk sepeda motor. Meski demikian, kebijakan ini diambil untuk menjaga keselamatan pengendara serta kelancaran lalu lintas di jalan tol, serta sebagai tanggung jawab pemerintah dalam menciptakan sistem transportasi yang lebih aman dan tertata.

Exit mobile version