Hitung Opsen Pajak Kendaraan: Panduan Praktis 2021

Pemerintah akan menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor mulai Januari 2025, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas pemungutan pajak dan mempercepat penyaluran. Opsen merupakan pungutan tambahan berdasarkan persentase tertentu atas PKB, BBNKB, dan MBLB. Penetapan tarif opsen berdasarkan UU HKPD mengatur bahwa PKB dan BBNKB dikenakan 66 persen dari pajak terutang, sedangkan MBLB sebesar 25 persen. Para pemilik kendaraan diwajibkan membayar tujuh komponen pajak, termasuk opsen PKB dan BBNKB. Untuk memudahkan pembayaran, informasi tentang pembayaran opsen ditambahkan pada STNK atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran. Pemahaman mengenai opsen pajak kendaraan bermotor penting bagi wajib pajak untuk mematuhi kewajiban pajak dan mendukung pengelolaan keuangan daerah.

Exit mobile version