Pemerintah Indonesia akan menerapkan dua pajak baru untuk kendaraan bermotor mulai tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara sambil mendukung pengurangan emisi gas rumah kaca di sektor transportasi. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Kedua pajak baru ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dengan pembayaran dua jenis pungutan tambahan, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), diharapkan dapat memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan negara serta mempercepat transisi menuju kendaraan yang lebih ramah lingkungan.
Pemilik kendaraan bermotor baru akan diwajibkan membayar tujuh komponen pajak, termasuk BBNKB, opsi BBNKB, PKB, opsi PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB. Pembayaran pajak ini mencakup berbagai biaya terkait dengan kepemilikan kendaraan bermotor. Sebagai bagian dari pembaruan, lembar belakang STNK atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran akan mengalami perubahan dengan penambahan dua kolom baru untuk memudahkan pemilik kendaraan dalam mengetahui kewajiban pajak yang harus dibayarkan.
Proses perhitungan pembayaran pajak PKB dan BBNKB dilakukan dengan menambahkan persentase kenaikan pada nilai awal masing-masing pajak. Pemilik kendaraan diharuskan membayar opsi PKB dan opsi BBNKB bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk memastikan kewajiban pajak tersebut diselesaikan sekaligus. Kebijakan ini juga merupakan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan pajak kendaraan bermotor dengan menggabungkan pembayaran kedua pajak tersebut untuk menyederhanakan administrasi dan proses pembayaran.
Dengan penerapan peraturan ini, diharapkan masyarakat akan semakin sadar akan pentingnya pengurangan emisi gas rumah kaca dan berkontribusi pada pembangunan yang berkelanjutan. Selain itu, proses pembayaran pajak kendaraan bermotor diharapkan dapat lebih efisien dengan penggabungan pembayaran PKB dan BBNKB. Sehingga, kebijakan ini tidak hanya akan membantu meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga mendukung transisi menuju kendaraan yang lebih ramah lingkungan.