Batas Kecepatan Berkendara di Tol: Temuan Menjanjikan

Pengendara dihimbau untuk tetap fokus dan memperhatikan batas kecepatan di jalan tol guna menghindari kecelakaan lalu lintas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013. Batas kecepatan di jalan tol berkisar antara 60 km/jam hingga 100 km/jam, atau sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Tujuan dari pengaturan ini adalah untuk menjaga fokus pengemudi, terutama dalam kondisi rawan seperti hujan di mana batas kecepatan tertinggi yang direkomendasikan adalah 70 km/jam.

Selain itu, penting bagi pengendara di jalan tol untuk menjaga jarak aman dan memantau kondisi lalu lintas sekitarnya. Badan Pengatur Jalan Tol juga mengimbau pengemudi untuk menghindari lajur paling kanan, kecuali untuk mendahului kendaraan lain. “Lane hogger” adalah istilah yang diberikan kepada pengendara yang menghambat pengguna jalan lain dengan menjalankan kendaraan secara statis di lajur kanan. Jika berpapasan dengan “lane hogger”, pengendara disarankan untuk memberikan isyarat lampu kedip atau klakson dengan tenang.

Pentingnya mematuhi aturan kecepatan dan menjaga keteraturan di jalan tol tidak hanya untuk mencegah kecelakaan, tetapi juga untuk menjaga keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas. Dengan demikian, mematuhi batas kecepatan, menjaga jarak aman, dan berkomunikasi dengan pengendara lain adalah langkah-langkah penting yang dapat dilakukan oleh setiap pengemudi di jalan tol.

Exit mobile version