Daftar Uji KIR Online: Cara dan Syarat Terbaru

Uji KIR merupakan proses penting dalam pemeriksaan kendaraan niaga secara berkala untuk memastikan kelayakan kendaraan saat digunakan di jalan raya. Proses uji KIR diterbitkan oleh pemerintah untuk pengendara yang membawa angkutan barang atau jasa penumpang, seperti taksi, bus, truk, mobil penumpang, dan kendaraan komersial lainnya. Pengendara wajib mengikuti uji KIR sesuai dengan kriteria kendaraannya untuk standar keamanan, keselamatan, dan emisi yang telah ditetapkan pemerintah. Pendaftaran uji KIR kini semakin mudah melalui aplikasi cek KIR, memudahkan pengendara dalam proses pendaftaran dan perpanjangan uji KIR.

Untuk mendaftar uji KIR secara online, beberapa dokumen yang diperlukan termasuk kondisi teknis kendaraan yang baik, BPKB, STNK, KTP pemilik kendaraan, surat kuasa jika diperlukan, izin trayek untuk angkutan umum, bukti pembayaran uji KIR, sertifikat uji tipe kendaraan, dan persiapan kendaraan untuk pengujian.

Proses pendaftaran uji KIR online dapat dilakukan melalui website resmi KIR dan aplikasi e-KIR. Untuk pendaftaran melalui situs resmi, pengendara perlu mengakses situs resmi KIR, mengisi kolom pendaftaran, verifikasi data, dan membayar uji KIR. Sedangkan untuk pendaftaran melalui aplikasi, pengendara perlu mengunduh aplikasi e-KIR, melakukan registrasi, mengisi data kendaraan, memilih tanggal dan lokasi pengujian, verifikasi data, dan membayar retribusi uji KIR. Dengan begitu, pengendara dapat dengan mudah melakukan pendaftaran dan perpanjangan uji KIR secara online untuk menjaga kendaraan tetap aman dan sesuai dengan persyaratan pemerintah.

Exit mobile version