Upaya peredaran ganja di wilayah Tanah Karo kembali dipatahkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial AT (39) ditangkap Polres Tanah Karo saat berada di salah satu kedai tuak di Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, pada Jumat (19/04/2023) sekitar pukul 20.45 WIB. Penangkapan ini menjadi tindak lanjut dari informasi warga yang melaporkan adanya dugaan pengedar ganja di kawasan tersebut.
Berawal dari Informasi Warga
Kapolres Tanah Karo, AKBP. Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP. Henry D.B. Tobing, menjelaskan bahwa laporan masyarakat menjadi pintu awal pengungkapan kasus ini. Setelah informasi diterima, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan AT dalam waktu dua hari.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 7 paket ganja kering siap edar dengan berat total 16,24 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp80.000 yang diduga merupakan hasil penjualan barang haram tersebut. Barang bukti itu memperkuat dugaan bahwa AT tidak sekadar menyimpan, tetapi juga mengedarkan narkotika di lingkungan sekitar.
Ditahan dan Diproses Hukum
Setelah diamankan, AT langsung dibawa ke RTP Mapolres Tanah Karo untuk menjalani proses lidik dan sidik lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan peredaran ganja tersebut, meski pengembangan perkara dilakukan secara bertahap.
Kasat Narkoba menegaskan, AT akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti tersangka mencapai 12 tahun penjara. Polres Tanah Karo menyatakan akan terus menelusuri kasus ini agar peredaran narkotika tidak berkembang lebih jauh di tengah masyarakat.












