Uji KIR merupakan proses penting bagi pemilik kendaraan tertentu, terutama yang digunakan untuk angkutan umum dan niaga. Hal ini bertujuan untuk memastikan kendaraan telah memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan emisi yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Aturan ini diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 133 Tahun 2015. Setelah melalui uji KIR, kendaraan diberikan surat hasil pengujian dengan masa berlaku enam bulan. Kendaraan harus menjalani uji setidaknya dua kali setiap tahun untuk memperpanjang surat tersebut. Sanksi akan diterapkan jika kendaraan tidak mengikuti uji KIR sesuai dengan Pasal 76 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas. Jenis kendaraan yang wajib menjalani uji KIR termasuk angkutan umum penumpang, angkutan barang, dan kendaraan khusus seperti mobil tangki dan truk gandeng. Melakukan uji KIR memberikan manfaat seperti kenyamanan perjalanan, keselamatan pengguna jalan, dan kepatuhan terhadap hukum. Oleh karena itu, uji KIR merupakan langkah penting yang harus diikuti oleh setiap pemilik kendaraan, terutama yang digunakan untuk angkutan umum dan niaga.
Daftar Kendaraan Wajib Uji KIR: Temuan Terbaru

Read Also
Recommendation for You
Dalam era teknologi yang semakin canggih saat ini, mayoritas motor dilengkapi dengan fitur Side Stand…
Pada awal bulan September 2025, terjadi penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) di beberapa perusahaan…
Pada awal bulan September 2025, perusahaan penyedia bahan bakar minyak (BBM) swasta seperti Vivo Energy…
Mobil tua sering menjadi idaman bagi para penggemar otomotif karena memiliki nilai historis, desain yang…
Minyak rem motor adalah komponen yang sangat penting dalam sistem pengereman motor. Memastikan minyak rem…