Daftar Kendaraan Wajib Uji KIR: Temuan Terbaru

Uji KIR merupakan proses penting bagi pemilik kendaraan tertentu, terutama yang digunakan untuk angkutan umum dan niaga. Hal ini bertujuan untuk memastikan kendaraan telah memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan emisi yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Aturan ini diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 133 Tahun 2015. Setelah melalui uji KIR, kendaraan diberikan surat hasil pengujian dengan masa berlaku enam bulan. Kendaraan harus menjalani uji setidaknya dua kali setiap tahun untuk memperpanjang surat tersebut. Sanksi akan diterapkan jika kendaraan tidak mengikuti uji KIR sesuai dengan Pasal 76 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas. Jenis kendaraan yang wajib menjalani uji KIR termasuk angkutan umum penumpang, angkutan barang, dan kendaraan khusus seperti mobil tangki dan truk gandeng. Melakukan uji KIR memberikan manfaat seperti kenyamanan perjalanan, keselamatan pengguna jalan, dan kepatuhan terhadap hukum. Oleh karena itu, uji KIR merupakan langkah penting yang harus diikuti oleh setiap pemilik kendaraan, terutama yang digunakan untuk angkutan umum dan niaga.

Exit mobile version