Mantan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat (Dirut RSUP) Haji Adam Malik dengan inisial BP kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan negara anggaran 2018. Keputusan penetapan tersangka dan penahanan BP diinformasikan oleh Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma kepada media pada Selasa (23/4/2024). Diduga BP, bersama dengan AD dan MB, melakukan modus pengutipan pajak tanpa penyetoran ke kas negara dan tidak membayar 12 transaksi yang seharusnya dibayarkan pada BKU tahun 2018. Kerugian keuangan negara akibat perbuatan mereka mencapai Rp.8.059.455.203 menurut perhitungan BPK RI. BP dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atau Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan. Sebelumnya, Kejari Medan juga menetapkan AD dan MB sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Inisial BP Tersangka: Penemuan Menjanjikan di RSUP Adam Malik
Read Also
Recommendation for You

Perubahan odds yang tampak menguntungkan tidak selalu berarti sebuah pilihan taruhan memiliki peluang menang lebih…

Draw no bet merupakan jenis taruhan sepak bola yang mengembalikan modal apabila pertandingan berakhir imbang….

Mậu binh online menempatkan kemampuan menyusun kartu, menghitung peluang, dan mengendalikan emosi sebagai faktor utama…









