Uji Kendaraan Bermotor (KIR) adalah serangkaian pemeriksaan berkala yang wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan komersial seperti bus, truk, dan kendaraan niaga lainnya. Uji KIR bertujuan untuk memastikan kendaraan memenuhi standar keselamatan dan layak digunakan di jalan raya. Prosedur uji KIR diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015. Setelah menjalani uji KIR, kendaraan akan menerima surat yang berlaku selama enam bulan. Jika kendaraan tidak mengikuti uji KIR, pemiliknya akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang.
Persyaratan uji KIR meliputi dokumen seperti fotokopi KTP pemilik kendaraan, BPKB, STNK, izin trayek untuk kendaraan angkutan umum, bukti pembayaran biaya uji, sertifikat uji tipe, dan surat kuasa jika kendaraan bukan milik pribadi. Kendaraan harus dalam kondisi baik saat diuji dan langsung dibawa ke unit pelaksana uji KIR. Biaya uji KIR bervariasi tergantung pada jenis kendaraan, namun saat ini, tidak dikenakan biaya retribusi berkat kebijakan pemerintah. Hal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban uji kendaraan demi keselamatan dan kelancaran berkendara. Demikianlah informasi mengenai persyaratan dan biaya uji KIR kendaraan bermotor.