Peran UKW dalam Profesi Wartawan: Mitos atau Kenyataan?

Setiap orang diperbolehkan mendirikan perusahaan pers dan melakukan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke Dewan Pers. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mengharuskan perusahaan pers untuk mendaftar ke Dewan Pers. Asalkan perusahaan pers tersebut berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, mereka dapat diakui sebagai perusahaan pers meskipun belum terdaftar di Dewan Pers. Hal ini diatur dalam Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Menurut Ketua Dewan Pers, Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia. Meskipun UKW merupakan Peraturan Dewan Pers, banyak wartawan yang sudah bekerja tanpa harus mengikuti dan lulus UKW. Lulus UKW tidak menjamin kualitas produk jurnalistik yang dihasilkan. Beberapa wartawan yang belum mengikuti UKW bisa menghasilkan produk jurnalistik berkualitas tinggi, sementara beberapa yang sudah lulus UKW bisa menghasilkan produk yang rendah. Ketua Bidang Kompetensi Wartawan di PWI Pusat menilai bahwa kebijakan lembaga pemerintah yang menolak wartawan non-UKW hanya ingin membatasi jumlah wartawan yang terlibat dalam kegiatan mereka. Pimpinan lembaga pemerintah cenderung tidak mempermasalahkan apakah wartawan tersebut telah mengikuti UKW atau tidak ketika hendak memperpanjang periode jabatannya.