Peran Dewan Pers dalam Mempertahankan Kemerdekaan Pers

Sebagai pilar demokrasi, peran pers sangat penting dalam menyampaikan informasi, mengawasi pemerintahan, dan menjadi sarana edukasi bagi masyarakat. Kemerdekaan pers adalah cermin dari kedaulatan rakyat yang berlandaskan demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Di Indonesia, Dewan Pers dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tujuan melindungi kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas kehidupan pers nasional. Fungsi Dewan Pers mencakup melindungi kemerdekaan pers, mengembangkan kehidupan pers, mengawasi Kode Etik Jurnalistik, menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait pemberitaan, dan memfasilitasi komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah.

Sejarah singkat Dewan Pers dimulai pada tahun 1968, berdasarkan Undang-undang No.11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno. Setelah reformasi orde baru pada tahun 1998, Dewan Pers menjadi independen berdasarkan Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Fungsi Dewan Pers pun berubah dari penasehat pemerintah menjadi pelindung kemerdekaan pers. Saat ini, tidak ada campur tangan dari pemerintah dalam Dewan Pers baik dalam keanggotaan maupun pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers. Semua ini bertujuan untuk memastikan kemerdekaan pers tetap terjaga dan meningkatkan kehidupan pers nasional.