Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah landasan hukum yang mengatur kegiatan pers di Indonesia. Undang-undang ini bertujuan untuk menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari kedaulatan rakyat, didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Definisi pers dan ruang lingkup kegiatannya dijelaskan dalam Undang-Undang tersebut, termasuk kegiatan jurnalistik yang dilakukan melalui media cetak, elektronik, dan saluran lainnya.
Kemudian, Undang-Undang Pers menegaskan hak dan kewajiban pers, serta fungsi pers dalam menyediakan informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Perlindungan dan kebebasan wartawan juga diatur dalam undang-undang ini, termasuk hak tolak untuk tidak mengungkapkan identitas sumber berita. Pasal-pasal terkait perusahaan pers mengatur hal-hal penting seperti hak mendirikan perusahaan pers, kesejahteraan wartawan, dan larangan terhadap iklan yang mengganggu kesusilaan masyarakat.
Dewan Pers dibentuk sebagai lembaga independen untuk menjaga dan mengembangkan kehidupan pers nasional. Dewan Pers memiliki fungsi melindungi kemerdekaan pers, mengawasi Kode Etik Jurnalistik, dan memfasilitasi organisasi pers. Pers asing dan peran serta masyarakat diatur dalam undang-undang untuk mengembangkan kemerdekaan pers. Sanksi dan ketentuan pidana juga termasuk dalam Undang-Undang Pers untuk menjaga ketaatan terhadap peraturan yang berlaku.
Pada bagian akhir undang-undang, diatur ketentuan peralihan yang menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang lama tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Secara keseluruhan, Undang-Undang Pers ini menjadi dasar yang komprehensif bagi perkembangan pers nasional, dengan tujuan mendukung media yang independen, informatif, dan bertanggung jawab dalam masyarakat demokratis.