Hari Valentine jatuh setiap 14 Februari dan dirayakan sebagai momen unik untuk mengekspresikan kasih sayang di seluruh dunia. Namun, tidak semua negara menerima perayaan ini dengan antusias. Beberapa negara menghadapi larangan mengenai perayaan Hari Valentine karena alasan budaya dan agama. Di negara-negara mayoritas penduduk Muslim, perayaan Valentine dianggap bertentangan dengan ajaran Islam, sehingga dilarang untuk mencegah pergeseran nilai masyarakat.
Iran merupakan salah satu negara yang melarang perayaan Hari Valentine, karena dianggap memengaruhi budaya Islam. Arab Saudi juga menganggap perayaan ini bertentangan dengan ajaran Islam dan sebelum tahun 2016, larangan terhadap penjualan barang-barang Valentine diterapkan ketat. Pakistan juga mengimplementasikan larangan yang sama dengan alasan tidak sesuai dengan budaya dan ajaran Islam setempat.
Uzbekistan, Malaysia, dan Indonesia juga termasuk dalam daftar negara yang melarang perayaan Hari Valentine. Uzbekistan menjadikannya sebagai tradisi Barat yang tidak sesuai dengan nilai dan budaya lokal, sedangkan Malaysia telah mengeluarkan fatwa yang melarang perayaan ini. Di Indonesia, meskipun tidak ada larangan resmi secara nasional, beberapa daerah khususnya di Aceh menentang perayaan Valentine karena dianggap tidak sejalan dengan ajaran Islam.
Melalui larangan-larangan ini, pemerintah dan otoritas setempat berupaya untuk melindungi nilai-nilai agama dan budaya dari pengaruh asing yang dianggap tidak sesuai. Meskipun demikian, di era globalisasi ini, perayaan Hari Valentine masih tetap disambut oleh sebagian masyarakat di negara-negara tersebut, terutama generasi muda yang tetap merayakannya meski dengan cara yang lebih terbatas atau secara sembunyi-sembunyi.