Mencabut uban sering dikaitkan dengan tanda bertambahnya usia, yang bisa membuat seseorang merasa kurang percaya diri. Namun, dalam Islam, pencabutan uban bukan hanya masalah penampilan, tapi memiliki landasan hukum yang perlu dipahami. Menurut ajaran Islam, uban dapat dipandang sebagai cahaya atau nur bagi seorang Muslim, bahkan dianggap sebagai penerang di hari kiamat.
Hukum mencabut uban dalam Islam sebenarnya makruh, seperti yang dijelaskan dalam hadis Rasulullah. Sebagian ulama dalam madzhab Syafi’i juga menguatkan pendapat tersebut. Meskipun makruh, berdasarkan hadis tersebut, mencabut uban baik di kepala maupun jenggot tidaklah berdosa, namun lebih baik ditinggalkan untuk mendapatkan pahala. Oleh karena itu, sebaiknya umat Muslim menghindari mencabut uban sesuai anjuran dalam hadis.
Dalam Islam, uban seharusnya tidak dilihat sebagai aib atau mengurangi penampilan, tetapi sebagai tanda kedewasaan dan kebijaksanaan. Rasulullah pun memberikan alternatif bagi yang merasa kurang percaya diri dengan uban, yaitu dengan mewarnai rambut menggunakan bahan yang halal. Namun, perlu diingat untuk menghindari warna hitam. Dengan pemahaman hukum ini, diharapkan umat Muslim dapat bijak dalam menyikapi uban, menjadikannya sebagai pengingat untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.