Deddy Corbuzier Menegaskan Tak Akan Ambil Gaji Stafsus: Penemuan Menjanjikan

Deddy Corbuzier Resmi Diangkat Menjadi Staf Khusus Menteri Pertahanan

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengumumkan Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo, atau yang lebih dikenal sebagai Deddy Corbuzier, sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan. Menanggapi kritik terkait anggaran negara, Deddy secara tegas menyatakan bahwa ia tidak akan menerima gaji sebagai staf khusus tersebut. Sebagai seorang presenter dan YouTuber, Deddy menyatakan bahwa penghasilannya dari industri hiburan sudah mencukupi, sehingga ia tidak perlu mengambil gaji dari pemerintah.

Meskipun Deddy tidak akan mengambil gaji, berdasarkan peraturan yang berlaku, staf khusus menteri sebenarnya berhak menerima gaji dan tunjangan yang setara dengan pejabat eselon I.b. Aturan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019. Gaji pokok pejabat eselon I berkisar antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200 per bulan, dengan tambahan tunjangan seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, THR, gaji ke-13, dan tunjangan kinerja (tukin).

Tukin merupakan komponen terbesar dalam hak keuangan staf khusus. Berdasarkan Perpres Nomor 104 Tahun 2018, tukin pejabat eselon di Kementerian Pertahanan berkisar antara Rp 20.695.000 hingga Rp 29.085.000 per bulan. Selain itu, tugas staf khusus menteri diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2019, yang meliputi memberikan saran kepada menteri, menjalankan tugas khusus di luar bidang organisasi kementerian, dan bertanggung jawab langsung kepada menteri terkait pelaksanaan tugas.

Staf khusus menteri dapat berasal dari dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non-PNS. Jika dari PNS, maka staf khusus akan diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan status PNS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, peran staf khusus menteri diharapkan dapat memberikan kontribusi maksimal dalam mendukung kinerja kementerian dan menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan.