Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan kebijakan baru terkait penyimpanan hasil ekspor sumber daya alam di Istana Kepresidenan, Jakarta. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Eksploitasi, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, yang akan berlaku mulai 1 Maret 2025. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memanfaatkan hasil sumber daya alam Indonesia secara lebih optimal demi kemakmuran bangsa dan rakyat. Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan cadangan devisa Indonesia dan menciptakan stabilitas nilai tukar rupiah dengan menyimpan devisa hasil ekspor di dalam negeri. Dia menegaskan bahwa selama ini dana devisa dari ekspor, terutama dari sektor sumber daya alam, banyak disimpan di luar negeri, sehingga manfaatnya kurang dirasakan oleh rakyat Indonesia. Dengan penerapan kebijakan ini untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, diharapkan pendapatan ekspor Indonesia dapat meningkat hingga 80 miliar dolar AS. Kebijakan ini tidak berlaku untuk sektor minyak dan gas, namun masih mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah sebelumnya. Prabowo optimis bahwa langkah ini akan memberikan dampak positif bagi ekonomi Indonesia dan menghasilkan peningkatan signifikan dalam pendapatan ekspor.
Prabowo Encourages Entrepreneurs: Keep Foreign Exchange in Indonesian Banks
Read Also
Recommendation for You

Presiden Prabowo Subianto telah kembali ke Indonesia setelah menghadiri acara perayaan 80 Tahun Kemenangan Perlawanan…

Presiden Prabowo Subianto kembali ke Indonesia setelah mengunjungi Beijing, China, untuk merayakan 80 tahun kemenangan…

Pertemuan antara Prabowo Subianto dan Xi Jinping di Beijing menghasilkan kesepakatan penting untuk mengatasi isu-isu…

Pada hari yang cerah tanggal 3 September, Presiden Tiongkok, Xi Jinping, menerima kunjungan dari Presiden…

Pimpinan DPR telah menerima dan merespons kekhawatiran yang disampaikan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan…

