PortalBeritaAntara.info adalah situs berita yang berfokus pada penyajian informasi terbaru dan analisis mendalam

Daftar 91 Kosmetik Ilegal dan Berbahaya: Penemuan BPOM

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) telah melakukan penarikan 91 merek kosmetik dan skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya. Produk-produk ini banyak ditemukan dijual secara online, terutama di media sosial dan e-commerce. BPOM RI menemukan bahwa bahan berbahaya seperti merkuri dan hydroquinone terdapat dalam produk-produk tersebut, yang dapat meningkatkan risiko kanker jika digunakan dalam jangka panjang.

Data BPOM RI menunjukkan lonjakan signifikan temuan kosmetik ilegal dan berbahaya, mencapai 10 kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya, dengan angka ekonomi temuan yang melonjak menjadi Rp31,7 miliar dari Rp3 miliar. Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap klaim berlebihan dalam iklan produk kosmetik, serta selalu memeriksa izin edar dan kandungan produk sebelum digunakan.

Dalam daftar temuan BPOM RI, terdapat 91 merek kosmetik ilegal dan berbahaya yang tersebar di berbagai tempat penjualan, terutama yang memiliki label biru tidak sesuai ketentuan, tidak memiliki izin edar, dan digunakan secara tidak benar. Produk-produk ini terdiri dari 4.334 item dengan total 205.133 produk yang mengandung bahan terlarang, dengan mayoritas produk impor dan banyak dipasarkan melalui platform online.

Beberapa merek kosmetik ilegal yang ditarik oleh BPOM RI antara lain 24K Essence, Acne Forte, Alnece, Cindynal, Dr Dian, Happy Playdate, Kate Tokyo, Neutro Skin, O’melin, Venalisa, Zoo Son, dan lain sebagainya. Dengan adanya intensifikasi pengawasan BPOM RI, diharapkan masyarakat lebih waspada dan selektif dalam menggunakan produk kosmetik agar terhindar dari produk yang berbahaya dan ilegal.

Source link