Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Keputusan ini telah dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 24 Februari 2025. MK menetapkan bahwa 24 daerah harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), sementara 9 perkara ditolak, 5 tidak dapat diterima, 1 perkara memerlukan rekapitulasi ulang, dan 1 perkara harus melakukan perbaikan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bawaslu diminta untuk melakukan supervisi dan koordinasi dalam pelaksanaan PSU di daerah-daerah yang terdampak. Keputusan ini menjadi pelajaran penting bagi penyelenggara pemilu agar memastikan proses Pilkada berlangsung dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil). Daftar lengkap 24 daerah yang wajib menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), daerah yang ditolak oleh MK, dan perkara PHPU Kada yang tidak dapat diterima sudah diumumkan.
Dengan adanya keputusan ini, Bawaslu bersama KPU akan memastikan seluruh proses PSU dan tahapan pemilu berikutnya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Keputusan MK ini juga menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara pemilu agar memastikan proses Pilkada berlangsung dengan adil dan transparan. MK juga telah memberikan rekomendasi terkait daftar lengkap daerah yang harus menggelar PSU sesuai dengan keputusan yang telah dibacakan. Semua pihak diharapkan bisa mengikuti aturan yang ditetapkan demi terlaksananya proses pemilu yang jujur dan adil.
Semua keputusan dan rekomendasi dari MK harus diterapkan dengan segera oleh seluruh pihak terkait demi terciptanya pemilu yang transparan dan demokratis. Tindak lanjut dari hasil sidang MK ini nantinya akan diawasi secara ketat oleh Bawaslu dan KPU untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi dalam tahapan pemilu yang akan berlangsung. Dengan adanya supervisi dan koordinasi dari Bawaslu, diharapkan proses PSU di daerah-daerah yang terdampak dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikianlah perkembangan terbaru terkait keputusan MK terkait sengketa Pilkada 2024, semoga proses pemilu kedepannya dapat berjalan lebih jujur dan adil.