PortalBeritaAntara.info adalah situs berita yang berfokus pada penyajian informasi terbaru dan analisis mendalam

Bolehkah Berenang Saat Puasa? Penjelasan Praktis!

Bulan Ramadhan merupakan waktu yang penuh berkah bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa. Namun, ada beberapa aktivitas yang perlu mendapat perhatian agar puasa tetap sah, seperti berenang. Bagaimana sebenarnya hukum berenang saat berpuasa dalam perspektif Islam? Asalkan tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang-lubang seperti mulut, hidung, telinga, dubur, dan kemaluan, berenang saat berpuasa diperbolehkan.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa berenang tidak secara langsung membatalkan puasa. Puasa akan batal jika terjadi konsumsi makanan, minuman, atau air masuk ke dalam tubuh melalui jalan yang terbuka. Oleh karena itu, seseorang yang berenang harus berhati-hati agar tidak kemasukan air, terutama melalui mulut dan hidung. Jika secara tidak sengaja air masuk ke dalam tubuh, seperti tertelan selama berenang atau masuk melalui dubur, puasa tetap dapat dilanjutkan.

Dalam Islam, segala sesuatu yang berpotensi mengurangi keabsahan puasa dianggap sebagai makruh, yaitu perbuatan yang sebaiknya dihindari karena dapat mengurangi pahala atau bahkan membatalkan ibadah. Berenang saat berpuasa dapat menjadi aktivitas makruh jika ada risiko air masuk ke dalam tubuh. Selain itu, menyelam ke dalam air juga dianggap makruh saat berpuasa karena dapat membatalkan puasa jika air masuk ke dalam tubuh bagian dalam, meskipun secara tidak sengaja.

Dari penjelasan dalam kitab Minhajul Qawim karya Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, dapat disimpulkan bahwa berenang saat berpuasa dihukumi sebagai makruh, bahkan bisa menjadi haram jika dalam kebiasaannya air masuk ke dalam tubuh melalui lubang-lubang terbuka. Sehingga, jika terdapat kemungkinan air dapat masuk ke tubuh, lebih baik menghindari berenang demi menjaga keabsahan puasa.

Berenang saat puasa memang diperbolehkan jika tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh, namun tetap memiliki hukum yang makruh karena risiko tinggi yang dimilikinya dalam membatalkan puasa. Jika seseorang yakin mampu menghindari masuknya air ke dalam tubuh, berenang dapat dilakukan dengan hati-hati. Namun, demi kehati-hatian dan menghindari keraguan, disarankan untuk menunda berenang hingga setelah berbuka puasa.

Source link