Pemerintah Kota Surabaya telah mengeluarkan Surat Edaran yang menetapkan jam kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) selama Bulan Ramadan. Berdasarkan surat edaran tersebut, jam kerja ASN pada Senin-Kamis adalah pukul 08.00-15.00 WIB, sedangkan pada Jumat jam kerja diperpanjang hingga pukul 15.30 WIB. Selain itu, Pemkot Surabaya juga mengatur skor lembur pegawai selama Bulan Ramadan berdasarkan total jam lembur dalam sebulan sesuai ketentuan yang berlaku. Aturan ini berlaku untuk jam kerja instansi pemerintah dan pegawai selama Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, tanpa termasuk jam istirahat. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari peraturan yang telah ditetapkan sebelumnya. Surat edaran ini ditujukan kepada para asisten, Kepala Perangkat Daerah, camat, dan lurah di lingkungan Pemkot Surabaya. Jadi, mulai dari sekarang pegawai ASN di Surabaya sudah memiliki ketentuan jam kerja yang berlaku selama Bulan Ramadan.
Jam Kerja ASN Pemkot Surabaya di Bulan Ramadan: Panduan Lengkap

Read Also
Recommendation for You
Anggota Komisi IV Bidang Pendidikan dan Kesehatan DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat, Yudha Puja Turnawan…
Pada final China Masters 2025 Super 750, An Se Young, tunggal putri Korea peringkat satu…
Hari ini, menurut kalender Bali, adalah Redite Umanis Ukir. Dalam tradisi Bali, Redite Umanis Ukir…
Pertandingan final sektor U-19 Polytron Superliga Junior 2025 sangat dinanti-nantikan karena akan mempertemukan klub-klub ‘raksasa’…
Zaskia Sungkar, seorang aktris Indonesia, telah mengungkapkan mengidam makanan yang unik selama kehamilan keduanya. Kebiasaan…
Pelatih Persib, Bojan Hodak, telah beralih fokus ke pertandingan tandang melawan Arema FC dalam pekan…